SUARARAKYAT.INFO – JENEPONTO | Petugas gabungan Polsek Tamalatea bersama TNI dan Pemda/Satpol PP kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang sudah memasuki hari ke-8, dengan sasaran Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Tamalatea Polres Jeneponto Senin pagi (21/9/2020).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Camat Tamalatea HAERUDDIN LIMPO Dan Didampingi Oleh Kapolsek Tamalatea IPTU HAMKA S.sos Dan selanjutnya kegiatan dilaksanakan Di Depan Kantor Camat Tamalatea Link Tanetea Kel Bontotangga Kec Tamalatea Kab Jeneponto dengan melakukan penegakan penerapan Protokol Kesehatan Terhadap Masyarakat Yang Melanggar.
Dalam kegiatan para petugas gabungan Memberhentikan Kendaraan Dan menghampiri warga Yang kedapatan Masih Ada yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan salah satunya tidak mengenakan Masker.
Kapolsek Tamalatea IPTU HAMKA S.Sos, menuturkan bahwa” masih ditemukannya puluhan pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, Maka sanksinya diberikan teguran lisan dan Sanksi Sosial Berupa Memungut Sampah, Mengucapkan Pancasila Serta Sanksi Push Up dan kembali dihimbau agar wajib mematuhi protokol kesehatan. Ujarnya Kapolsek Tamalatea
Lebih Lanjut” Kapolsek Tamalatea IPTU HAMKA.S.Sos, berharap bahwa dalam operasi yustisi ini diharapkan timbulnya kesadaran diri dari Masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Harapnya.
Reporter: Supardi